Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ibu Hamil Dan Menyusui Melakukan Qadha Atau Membayar Fidyah?

Pertanyaan :

Manakah pendapat yang lebih kuat untuk *ibu hamil dan menyusui* jika tidak bisa berpuasa di bulan Ramadhan, *harus qadha atau fidyah ?*

Jawaban :
Pendapat yg lebih kuat adalah *qadha*.
Karena fidyah diperuntukkan bagi orang-orang yg tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena sakit tidak bisa sembuh atau orang tua usia yg sangat lanjut ( jompo ).

Sedangkan wanita hamil dan menyusui masih mempunyai kemungkinan sanggup melakukan qadha nya, sehingga hukum asalnya bagi wanita tersebut adalah qadha , kecuali terlalu banyak puasa yang menumpuk baginya( bertahun-tahun) yang belum mampu dia qadha , maka boleh wanita tersebut membayar dengan fidyah.

Ini adalah pendapat syaikh Utsman al-Khamis dan banyak pendapat ulama menyatakan hal ini.
Dan juga tidak tepat wanita ini harus membayar sekaligus dengan qadha dan fidyah.
Jadi yg benar adalah dengan *mengqadha bagi wanita hamil dan menyusui*,
Wallahu A'lam.

( Sumber : Disarikan dari video Ustadz Luthfi Abdul Jabbar hafizhahullah, Via IG : Ikut menyebarluaskan ; Satrio Wibowo via pdipmkra.org )
Satrio Wibowo Seorang Mahasiswa dan Web Developer

Posting Komentar untuk "Ibu Hamil Dan Menyusui Melakukan Qadha Atau Membayar Fidyah?"