Fiqih Bermedia Sosial v.1
preview powepoint |
Fiqih Secara Bahasa : Paham
Sebagaimana hadist dari Shahabat Mu’awiyyah radhiyallahu ‘anhu :
وَعَنْ مُعَاوِيَةَ - رضى الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم -{ مَنْ يُرِدِ اَللَّهُ بِهِ خَيْرًا, يُفَقِّهْهُ فِي اَلدِّينِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . (1984)- صحيح. رواه البخاري (71)، ومسلم (1037).
Artinya: “Barangsiapa dikehendaki Allah (mendapat) kebaikan, maka ia akan dipahamkan dalam (masalah) agama.” ( HR. Bukhari 71 dan Muslim 1037 ).
Istilah :
-Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
- Hukum itu sendiri . Adapun Maksud Fiqih Bermedia Sosial : Landasan fiqh muamalah yang berfungsi untuk mengatur lalu lalang komunikasi agar tidak menyalahi syari'at.
Preview Powerpoint |
Hukum Bermedia Sosial ?
Hukum asal adat, budaya,urusan dunia, atau kebiasaan manusia adalah boleh sampai ada dalil yang melarang. Kaidah Fiqh :
الأصل في العادات الإباحة
“Hukum asal untuk masalah adat (kebiasaan manusia) adalah boleh.”
Ibnu Taimiyah berkata :
والأصل في العادات لا يحظر منها إلا ما حظره الله
“Hukum asal adat (kebiasaan masyarakat) adalah tidaklah masalah selama tidak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya” (Majmu’ al-Fatawa, 4: 196)
Jadi fb,ig, game online itu boleh digunakan secara asal dan menjadi haram ketika ada sebab sebab yg menjadikannya haram.
Exp : Tik tok = main tik tok hukum asalnya boleh, namun jadi haram ketika buat posting joget2, umbar aurat, dll
Materi selanjutnya bisa di baca di File, Silahkan didownload Filenya dibawah :
Fiqih Bermedia Sosial v.01 - PDF : DOWNLOAD
Fiqih Bermedia Sosial v.01 - File Powerpoint : DOWNLOAD
Ditulis Oleh : Satrio Wibowo
Artikel : pdipmkra.org
Posting Komentar untuk "Fiqih Bermedia Sosial v.1"