Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fiqih Bermedia Sosial v.1

preview powepoint

Fiqih Secara Bahasa : Paham
Sebagaimana hadist dari Shahabat Mu’awiyyah radhiyallahu ‘anhu :

وَعَنْ مُعَاوِيَةَ ‏- رضى الله عنه ‏- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏-{ مَنْ يُرِدِ اَللَّهُ بِهِ خَيْرًا, يُفَقِّهْهُ فِي اَلدِّينِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .‏ (1984)‏‏- صحيح.‏ رواه البخاري (71)‏، ومسلم (1037)‏.‏

Artinya: “Barangsiapa dikehendaki Allah (mendapat) kebaikan, maka ia akan dipahamkan  dalam (masalah) agama.” ( HR. Bukhari 71 dan Muslim 1037 ).

Istilah : 
-Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad. 

- Hukum itu sendiri . Adapun Maksud Fiqih Bermedia Sosial : Landasan fiqh muamalah yang berfungsi untuk mengatur lalu lalang komunikasi agar tidak menyalahi syari'at.

Preview Powerpoint

Hukum Bermedia Sosial ?

Hukum asal adat, budaya,urusan dunia, atau kebiasaan manusia adalah boleh sampai ada dalil yang melarang. Kaidah Fiqh :

الأصل في العادات الإباحة

“Hukum asal untuk masalah adat (kebiasaan manusia) adalah boleh.”

Ibnu Taimiyah berkata :

والأصل في العادات لا يحظر منها إلا ما حظره الله

“Hukum asal adat (kebiasaan masyarakat) adalah tidaklah masalah selama tidak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya” (Majmu’ al-Fatawa, 4: 196)

Jadi fb,ig, game online itu boleh digunakan secara asal dan menjadi haram ketika ada sebab sebab yg menjadikannya haram.

Exp : Tik tok = main tik tok hukum asalnya boleh, namun jadi haram ketika buat posting joget2, umbar aurat, dll 

Materi selanjutnya bisa di baca di File, Silahkan didownload Filenya dibawah :

Fiqih Bermedia Sosial v.01 - PDF : DOWNLOAD
Fiqih Bermedia Sosial v.01 - File Powerpoint : DOWNLOAD

Ditulis Oleh : Satrio Wibowo
Artikel : pdipmkra.org


Posting Komentar untuk "Fiqih Bermedia Sosial v.1"