Din Syamsuddin: Bubarkan Densus 88, Tuntut ke Pengadilan HAM
Jakarta (SI Online) – Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. DR. M. Din Syamsuddin, MA mengecam keras tindakan semena-mena Densus 88 terhadap terduga teroris Siyono.
Siyono meregang nyawa secara
mengenaskan di tangan pasukan elit anti teror. Din menegaskan, apa yang
dilakukan oknum Densus ini tidak mencerminkan profesionalisme dalam
penegakan hukum. Bahkan, Din menyebut tidak akan selamat hidup oknum
Densus 88 yang telah bertindak sebagai “malaikat pencabut nyawa”.
“Oknum-oknum
Densus seperti ini tidak akan selamat hidupnya, (karena) telah
mengambil alih tugas Allah yang Maha Pencipta, tidak selamat hidupnya
dunia akherat. Tidak hanya dia, keluarganya juga,” tegas Din di Jakarta,
Senin (4/4/2016).
Mantan Ketua MUI
Pusat itu mendukung pemberantasan terorisme, namun cara yang dilakukan
oleh pasukan elit yang dilatih oleh Australia ini menurutnya salah
besar. Apa yang dilakukan Densus 88 ini justru malah makin melanggengkan
terorisme.
“Ini pukulan bagi
pemerintah. Tidak perlu mengambil langkah-langkah yang membela diri.
Tanya saja pada hati nurani, betul tidak cara-cara seperti itu. Tidak
benar itu, membunuh orang lain, sangat laknat di hadapan Allah,”
ucapnya.
Dia bahkan merekomendasikan
agar Densus 88 dibubarkan, atau dituntut ke Mahkamah Hak Asasi Manusia
untuk mempertanggungjawabkan nyawa yang melayang di tangan mereka. Cara
penanggulangan terorisme menurutnya harus diubah, agar tidak membabi
buta seperti sekarang ini.
“Densus 88 ini jelas melanggar HAM, saya mendukung bila perlu tuntut Densus 88 ke Mahkamah HAM,” katanya.
Muhammadiyah
sendiri, sebagai kuasa hukum Suratmi, istri Siyono, telah berkomitmen
membantu Suratmi hingga memperoleh keadilan. Din menyampaikan, kalaupun
Suratmi terpaksa angkat kaki dari kampung halamannya lantaran diusir
oleh Kepala Desa setempat, Muhammadiyah siap memberikan rumah baru untuk
Suratmi tinggal bersama anak-anaknya.
“Pimpinan
pusat Muhammadiyah, sudah membantu Suratmi, kalau terpaksa terusir,
ulah dari pamong yang tidak masuk akal, terprovokasi hasutan-hasutan
pihak tertentu, Muhammadiyah akan membantu, menyediakan rumah baru di
tempat lain,” tandasnya.
red: adhila
sumber: suara-islam.com – Rabu, 06/04/2016
Posting Komentar untuk "Din Syamsuddin: Bubarkan Densus 88, Tuntut ke Pengadilan HAM"